Abstrak |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertanian dan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016 – 2020.
Populasi pada penelitian ini sebanyak 72 perusahaan dan sampel sebanyak 43 perusahaan dalam kurun waktu 5 tahun. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu menggunakan teknik purposive sampling. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda yang dilanjutkan dengan uji autokorelasi, uji heterokedastisitas, uji multikolonieritas, dan analisis korelasi. Dalam penelitian ini, penghindaran pajak diukur menggunakan dua perhitungan, (Effective Tax Rate) ETR dan (Cash Effective Tax Rate) CETR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak baik secara ETR dan CETR. Hasil uji secara parsial proporsi komisaris independen berpengaruh negatif signifikan, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak baik ETR dan CETR.
Kata Kunci: Proporsi Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Ukuran Perusahaan, Penghindaran Pajak, ETR, CETR.
|