Abstrak |
Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui potong, pungut, pajak pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. PPN merupakan peranan penting bagi sebuah perusahaan dimana Pengusaha Kena Pajak sebagai subjek pajak harus menyetor dan melaporkan PPN-nya tersebut. Oleh sebab itu sebuah perusahaan besar yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP terlebih dahulu dan sebagai Bukti bahwa Perusahaan tersebut telah memotong dan memungut pajak harus memiliki Faktur pajak.
Berdasarkan hasil analisis, menurut penulis tersebut perusahaan yang menggunakan faktur pajak perusahaan mengalami banyak kecurangan, dan pada akhirnya pemerintah mengeluarkan upaya agar para pengusaha tidak mengalami kerugiaan saat membayar pajak dibuatlah aplikasi Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur)untuk memudahkan PKP dan mengurangi faktur pajak fiktif. Pada tahun 2015 saah satu Perusahaan di bandung yang telah ditunjuk dan harus menggukan E-Faktur adalah PT.Kereta Api Indonesia (Persero). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Kerja Praktek, Wawancara, Studi kepustakaan.
Dalam penyusunan Tugas Akhir ini penulis melakukan Kerja Praktek di PT Kereta Api Indonesia, di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1, Bandung.
Kata Kunci : Faktur Pajak Elektronik
|