Abstrak |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertanian dan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016 – 2020. Pengambilan sampel menggunakan purposive sampling diperoleh 43 perusahaan sebagai sampel penelitian. Metode yang digunakan, analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda. Penelitian ini, menggunakan dua perhitungan untuk penghindaran pajak, (Effective Tax Rate) ETR dan (Cash Effective Tax Rate) CETR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak (ETR dan CETR). Secara parsial proporsi komisaris independen berpengaruh negatif signifikan, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (ETR dan CETR).
Kata Kunci: Proporsi Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Ukuran Perusahaan, Penghindaran Pajak, ETR, CETR.
|